Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

- 19 Desember 2023, 18:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Boyolali, Suprat Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, diperiksa Inspektorat Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sebelum kasunya dilimpahkan Ke Pemkab Boyolali, kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat,  juga telah diproses dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan Bawaslu Boyolali.

Hasil penanganan kasusnya, Bawaslu Boyolali menyatakan Suprat bersalah. Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, tadi terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

 Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

Widodo, Ketua Bawaslu Boyolali menyatakan, Suprat terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik tertentu dalam Pemilu 2024, Februari mendatang.

Menurut Widodo, rekaman suara itu beredarluas dan viral di berbagai lini media sosial. Sesuai kewenangannya, Bawaslu Boyolali menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan melakukan kajian kasusnya.

 

Mengintimidasi

“Hasil kajiannya sudah kami tuangkan dalam form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan dan dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, kepada awak media, Senin 11 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x