Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

- 19 Desember 2023, 18:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

 Baca Juga: Dugaan Sekdes Intimidasi Politik Viral di Medsos, Bawaslu Boyolali Masih Mengumpulkan Bukti

“Sudah saya perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan,” terang Wiwis kepada wartawan yang menemuinya di Kompleks Perkantoran Pemkab Boyolali, Senin 18 Desember 2023.

Terkait pemberian sanksi kepada Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, yang telah dinyatakan bersalah melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, harus sesuai aturan. Itulah yang menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan langsung oleh Inspektorat terlebih dulu.

Diperoleh keterangan, pemeriksaan inspektorat telah dilakukan Jumat 15 Desember 2023. Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan, dijelaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

 Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem dan Netralitas ASN, Harus Segera Diselesaikan Pj Bupati Timotius Suryadi

“Kan ada prosedurnya. Kalau dari kacamata Bawaslu dari sisi pertimbangan untuk berpikir tentang Pemilu. Tetapi kalau dari sisi aparat itu memang kewenangannya Bupati, kami juga mempelajari dan melihat langsung yang terjadi di lapangan,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah