KARANGANYARNEWS - Profesionalisme KPU dan Bawaslu dipertanyakan. Setahun DKPP menerima 299 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tercatat 118 perlanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diputuskan.
Demikian data resmi yang disampaikan Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam siaran pers yang diterima beberapa media, Kamis 16 Desember 2023.
Dijelaskan komisioner penyelenggara Pemilu yang paling banyak diadukan ke DKPP, KPU Kabupaten dan Kota terdata jumlahnya mencapai 173 aduan. KPU RI 22 aduan, dan PPK atau PPD 31 aduan. Disebutkan, Dari total aduan tersebut, 170 terkait seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc.
Baca Juga: Debat Cawapres 2024, Gibran Siapkan Gebrakan Mengejutkan
Sedangkan komisioner penyelenggara Pemilu Bawaslu, menurut Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu Kabupaten dan Kota tercatat 83 aduan. Bawaslu RI (37) aduan, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 32 aduan.
"Pelanggaran terbanyak melibatkan kelalaian dalam proses Pemilu terdapat 58 aduan, tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya32 aduan, pelanggaran hukum 28 aduan, konflik kepentingan 26 aduan, dan perlakuan tidak adil 23 aduan," jelasnya.
Sanksi DKPP