DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

- 17 Desember 2023, 17:05 WIB
Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyenggelara Pemilu yang diselenggarakan DKPP
Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyenggelara Pemilu yang diselenggarakan DKPP /Foto: Dok. DKPP RI/

Terkait prinsip penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran terbanyak prinsip profesional tercatat 161 pelanggaran, diikuti pripsip berkepastian hukum 16 perkara, akuntabel 14 perkara, dan proporsional 12 perkara.

Baca Juga: Disindir Jogetnya Gemoy, Begini Jawaban Capres Prabowo Subianto 

Sumatera Utara, masih menurut  Ratna Dewi Pettalolo, menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, jumlahnya  tercatat 49 aduan. Diikuti Provinsi  Jawa Barat 29 aduan, Aceh 22 aduan, Jawa Timur 17 aduan, Sumatera Selatan 16 aduan, dan Sulawesi Selatan 16 aduan.

“Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua,” terangnya.

Dijelaskandari 299 aduan, 133 lulus verifikasi dan terdaftar sebagai perkara. Hingga 4 Desember 2023, DKPP telah membacakan putusan untuk 118 perkara, melibatkan 455 teradu.

 Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

Terkait sanksi yang diberikan peringatan (117), pemberhentian sementara (4), pemberhentian tetap (10), pemberhentian dari jabatan ketua (7), dan ketetapan (6). Sebanyak 251 teradu mendapatkan rehabilitasi, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan,” terang Dewi Pettalolo.

Pihaknya memperingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar tetap waspada terhadap angka ini, meskipun jumlah teradu yang diputuskan oleh DKPP di 2023 terbilang rendah jika dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Ombudsman DIY Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah