KARANGANYARNEWS – Pelanggaran netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) selama proses regulasi Pemilu 2024, menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyiapkan Posko pengaduan pelanggaran netralitas ASN, khususnya yang terkait pelayanan publik selama Pemilu 2024.
“Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan, saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangannya,” kata Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi, Rabu 13 Desember 2023, di Yogyakarta.
Meski Posko aduan netralitas ASN baru akan awal Januari 2024 mendatang, menurut Budhi Masturi, Ombudsman Perwakilan DIY telah melakukan pengamatan pelayanan publik sejak tahapan Pemilu 2024 2024 dimulai.
Baca Juga: Heboh Gibran Kompori Pendukung saat Debat Capres sampai Ditegur KPU, Kini Minta Maaf dan Evaluasi
Utamanya yang terkait kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan para ASN teruntuk mendukung pasangan calon Presiden dan atau Calon Legeslatif (Caleg) dari partai peserta Pemilu 2024.
“Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia, atau dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan,” . terangnya, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Kewenangan Bawaslu