Objek pengawasan Ombudsman, lanjut Budhi, juga mencakup pelayanan publik dalam pemenuhan persyaratan penggunaan hak suara, di antaranya terkait dengan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.
“Mungkin terkait KTP-el atau minta surat undangan memilih tapi enggak dikasih, itu bisa jadi objek pengawasan kami,” tambahnya. Budhi mempersilakan masyarakat yang mengetahui pelanggaran itu untuk langsung mengakses Posko aduan yang saat ini tengah disiapkan.
Pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan ke Ombudsman perwakilan DIY diantaranya ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral atau terindikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut dia, setiap pengadu boleh meminta identitasnya dirahasiakan apabila langkahnya itu dirasa memiliki potensi ancaman fisik maupun nonfisik. Budhi menambahkan, dalam pengawasan maupun penanganan aduan pelanggaran ASN selama Pemilu 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya
“Kalau sekiranya dalam kewenangan Bawaslu atau mungkin waktunya masih bisa ditangani Bawaslu, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY, Budhi Masturi.***