4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

- 14 Desember 2023, 19:35 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah /Foto: pemkabklaten.go,id/

KARANGANYARNEWS - Menjelang pesta demokrasiatau Pemilu 2024, Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan Ikrar netralitas ASN dalam Pemilu. Berikut empat poin ikrar yang mereka bacakan bersama dan Sanksi berat teruntuk ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

 

"Ikrar netralitas ini, menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono.

Jajang Prihono menjelaskan, secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (1) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Di sisi lain seluruh ASN, termasuk di Kabupaten Klaten, terikat kode etik dan kode perilaku, sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Keterlibatan ASN dalam Pemilu, telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Masa Kampanye

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x