4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

- 14 Desember 2023, 19:35 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah /Foto: pemkabklaten.go,id/

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

 Baca Juga: Dugaan Sekdes Intimidasi Politik Viral di Medsos, Bawaslu Boyolali Masih Mengumpulkan Bukti

ASN dilarang juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu. Baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Atas dasar itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran ASN Pemkab Klaten agar pada masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegas Sekda Kabupaten Klaten,  dalam sambutannya yang dibacakan Muh Himawan Purnomo.

4 Poin Ikrar Netralitas ASN

 

Ikrar netralitas ASN dalam Pemilu 2024 ini, digelar saat apel pagi di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin 11Desember 2023. Berikut 4 poin  Ikrar netralitas ASN yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh Himawan Purnomo dan diikuti seluruh peserta apel tersebut:

 Baca Juga: Agus Riewanto Jadi Panelis Debat Capres Cawapres: Inilah Rekam Jejaknya

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Setelah pembacaan ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, kegiatan pagi itu dilanjutkan dengan penandatanganan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah