4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

- 14 Desember 2023, 19:35 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah /Foto: pemkabklaten.go,id/

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh tiga perwakilan masing-masing Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Amin Mustofa dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto.

Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN

Sekda mengingatkan jangan sampai ada ASN yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan kepada pasangan calon maupun partai politik, sehingga melanggar netralitas ASN.

 Baca Juga: Berlimpah Harta Seluas Samudra: Wanita Weton Jumat Kliwon, Dibalik Misteri Khodam Nyi Roro Kidul

Pelanggaran terhadap aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan sanksi hukuman disiplin berat.

Netralitas ASN juga diatur dalam UU No 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut mengatur ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS akan dikenai disiplin sedang.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.

 Baca Juga: 80 Kali Lebih Letusan Dahsyat sejak tahun 1006 , Sederet Misteri Dibalik Erupsi Gunung Merapi

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 PP No 94/2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah