4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

- 14 Desember 2023, 19:35 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah /Foto: pemkabklaten.go,id/

KARANGANYARNEWS - Menjelang pesta demokrasiatau Pemilu 2024, Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan Ikrar netralitas ASN dalam Pemilu. Berikut empat poin ikrar yang mereka bacakan bersama dan Sanksi berat teruntuk ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

 

"Ikrar netralitas ini, menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono.

Jajang Prihono menjelaskan, secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (1) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Di sisi lain seluruh ASN, termasuk di Kabupaten Klaten, terikat kode etik dan kode perilaku, sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Keterlibatan ASN dalam Pemilu, telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Masa Kampanye

 

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

 Baca Juga: Dugaan Sekdes Intimidasi Politik Viral di Medsos, Bawaslu Boyolali Masih Mengumpulkan Bukti

ASN dilarang juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu. Baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Atas dasar itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran ASN Pemkab Klaten agar pada masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegas Sekda Kabupaten Klaten,  dalam sambutannya yang dibacakan Muh Himawan Purnomo.

4 Poin Ikrar Netralitas ASN

 

Ikrar netralitas ASN dalam Pemilu 2024 ini, digelar saat apel pagi di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin 11Desember 2023. Berikut 4 poin  Ikrar netralitas ASN yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh Himawan Purnomo dan diikuti seluruh peserta apel tersebut:

 Baca Juga: Agus Riewanto Jadi Panelis Debat Capres Cawapres: Inilah Rekam Jejaknya

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Setelah pembacaan ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, kegiatan pagi itu dilanjutkan dengan penandatanganan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh tiga perwakilan masing-masing Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Amin Mustofa dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto.

Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN

Sekda mengingatkan jangan sampai ada ASN yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan kepada pasangan calon maupun partai politik, sehingga melanggar netralitas ASN.

 Baca Juga: Berlimpah Harta Seluas Samudra: Wanita Weton Jumat Kliwon, Dibalik Misteri Khodam Nyi Roro Kidul

Pelanggaran terhadap aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan sanksi hukuman disiplin berat.

Netralitas ASN juga diatur dalam UU No 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut mengatur ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS akan dikenai disiplin sedang.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.

 Baca Juga: 80 Kali Lebih Letusan Dahsyat sejak tahun 1006 , Sederet Misteri Dibalik Erupsi Gunung Merapi

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 PP No 94/2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah