Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

- 19 Desember 2023, 18:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

 Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

Seseuai kewenangan Bawaslu, kata Widodo, pihaknya telah melimpahkan hasil pleno kasus  pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat  kepada  Bupati Boyolali dan merekomendasikan untuk diberikan  sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diperoleh keterangan, dalam rekaman tersebut terdengar suara Kades Jerukan, Suprat tengah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Caleg, viral setelah diunggah pengelola akun X @PartaiSocmed, Selasa 28 Nopember 2023.

“Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih salah satu nama Caleg perempuan, dari salah satu parta peserta Pemilu 2024. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Dalam rekaman tersebut, Suprat mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih Caleg tersebut pada Pemilu, 14 Februari 2024. Bahkan dia mengintimidasi, bagi warga yang tidak memilih Caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

 

Kewenangan Bupati

Terkait kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu2024 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasusnya dari Bawaslu Boyolali.

Dijelaskan, Pihaknya juga telah mengkaji dan Bupati Boyolali telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti serta menangani kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah