Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno
Ketua Panwascam Boyolali, Ody Dasa Fitrianto menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 ditemukan saat Panwascam Boyolali dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Winong melakukan tugas pengawasan pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut, Panwascam dan PKD mengetahui dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, berinisial SM dan SW hadir dalam konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang dihadiri sekitar 100 orang.
“saat itu ada kegiatan yang masuk kategori pertemuan terbatas atau salah satu bentuk kampanye. Sesuai arahan Bawaslu, Panwaslucam dan PKD melakukan pengawasan di tempat pertemuan", terang Ody Dasa Fitrianto, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya
dijelaskan temuan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Panwascam Boyolali, dengan membentuk tim tim penelusuran atau ivestigasi. Hasilnya, didapat keterangan SM dan SW benar sebagai Perdes.
Pleno dan Kajian
Setelah membuat berita acara hasil pengawasan, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambilalih kasusnya, karena kedua terduga berasal dari luar Kecamatan Boyolali.
Ditemui awak media secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man mengaku telah melakukan penelusuran bersama Panwascam Musuk, terkait alat bukti dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut.