Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak

- 8 Januari 2024, 22:17 WIB
Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak
Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak /Pixabay/Alexas_Fotos

KARANGANYARNEWS - Modifikasi aksesori sepeda motor yakni kenalpot brong kembali menjadi bahan perbincangan serius. Menuyusul insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah belum lama ini.

Guna mencegah peristiwa tersebut, jajaran Polres Karanganyar melalui semua Polsek di Karanganyar, serentak mendatangi bengkel-bengkel di Karanganyar guna sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan kenalpot brong atau tidak standar di masing – masing wilayah.

Salah satunya di wilayah Kecamatan Mojogedang, dimana Polsek Mojogedang langsung turun ke wilayah untuk memberikan edukasi dan himbauan tentang larangan penggunaan kenalpot brong di beberapa bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Mojogedang meliputi Desa Munggur, Desa Gebyok dan Desa Mojogedang, Senin 8 Januari 2024 siang tadi.

Baca Juga: Akan Diadikan Bengkel, Benteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Begini Kronologi Lengkapnya

Sembari memberikan himbauan di beberapa bengkel,juga dilakukan penempelan sticker himbauan kamtibmas terkait larangang penggunaan kenalpot brong atau kenalpot tidak standart tersebut, dengan harapan pesan pesan kamtibmas dari pihak kepolisian sampai kepada masyarakat.

“Kita berikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong agar masyarakat khususnya kalangan remaja tidak mengunakan pada kendaraan mereka,” ucap AKP Sulistyo Tri Gunanto.

“Mengingat penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan saat di Race / Event balapan resmi, sehingga apabila digunakan untuk aktivitas sehari – hari sangat menggau pengendara lain dan masyarakat secara umum,” imbuh AKP Sulistyo sebagaimana dilansir laman resmi Polres Karanganyar.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Motor Overheat saat Touring dan Penyebabnya

Selain itu petugas juga mengimbau untuk mematuhi perturan lalulintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan seperti kenalpot brong, ban kecil, modif lampu yang menyilaukan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan lainnya.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA Polres Karanganyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x