KARANGANYARNEWS - Penanganan kasus penganiayaan melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan kemajuan berarti. Berdasarkan alat bukti terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi enam orang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigasi secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti ihwal kasus ini.
Untuk diketahui pula, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).
Baca Juga: Heboh Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Tim Kuasa Hukum Minta Diproses Tuntas
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, bilang hingga saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja intensif mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai prosedur berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya, Selasa, 2 Januari 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jenguk Korban Dugaan Penganiayaan di Boyolali
Kapendam menyerukan masyarakat agar tetap tenang dan percaya serta menghormati segala proses hukum demi terwujudnya keadilan seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut”, pungkas Kolonel Inf Richard Harison. ***