Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

- 6 Januari 2024, 18:35 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan /Foto: Media Humas Polri/

 

KARANGANYARNEWS - Kampanye terbuka Pemilu 2024, tak lagi diwarnai kebisingan kendaraan ber-knalpot brong yang memekakkan telinga dan menganggu keamanan masyarakat. Pengguna knalpot brong dalam kampanye terbuka terancam sank pidana.

“Sanksi pidana (penggunaan knalpot brong) tentu ada, karena dari sisi psikologis juga jelas-jelas mengganggu stabilitas masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan  di Mapolda Jateng, Kamis 04 Januari 2024.

Larangan penggunaan knalpot brong yang akan dikeluarkan Polda Jateng ini,  dimaksud juga untuk mencegah terjadinya konflik saat kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 20 Januari mendatang.

 Baca Juga: Kasus Bagi bagi Uang Gus Miftah, Ketua Bawaslu Pamekasan: Dugaan Pidana Pemilu

Selain dampaknya mengganggu ketertiban pengguna jalan, menurutnya  juga dapat menyebabkan terjadinya trigger yang memicu konflik sosial kayak kasus di Magelang dan Pati. Selain itu, juga berdampak polusi udara.

Dirlantas Polda Jateng menerangkan, penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka juga bisa memunculkan gangguan ketertiban bagi pengguna jalan raya. Selain itu, juga dapat memicu konflik seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali, akhir pekan lalu.

 

Kelayakan Kendaraan Bermotor

Kala itu, relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengalami penganiayaan dari aparat TNI hanya gara-gara penggunaan knalpot brong.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x