Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

- 6 Januari 2024, 18:35 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan /Foto: Media Humas Polri/

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

“Kita akan lakukan penindakan di lapangan, pemberian sanksi di lapangan agar menghindari konflik sosial,” kata Kombes Pol Sonny Irawan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menmenjelaskan, untuk mengantisipasi konflik selama kampanye terbuka pihaknya akan meminta setiap Timses Paslon Presiden, zcawapres maupun Caleg untuk melampirkan perizinan penggunaan kendaraan bermotor.

Dalam izin yang pihaknya terbitkan, nantinya akan dimasukan larangan penggunaan knalpot brong bagi massa yang mengikuti berkampanye terbuka.

 Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Surat izin yang akan dikeluarkan kepolisian setempat, teknisnya akan  disampaikan dari Direktorat Intelejen Polri,” tegas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Satake kepada awak media di Mapolda Jateng.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah