KARANGANYARNEWS - Kasus pelanggaran netralitas PNS dalam Pemilu 2024, mantan Camat Jaten, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Salah satu sanki pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sanksi terhadap ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem dan Netralitas ASN, Harus Segera Diselesaikan Pj Bupati Timotius Suryadi
Sanksinya antara antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Sanksi lainnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri", kata Pj Bupati Karanyanyar, Timotius Suryadi menjawab pertanyaan wartawan, terkait kasus pelanggaran netralitas ASN mantan camat Jaten.
Viral Media Sosial
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan camat Jaten, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar karena postingannya mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat