Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

- 23 Desember 2023, 17:35 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menunjukkan bukti kasus pelanggaran netralitas ASN yang diunggah mantan Camat Jaten ke grup Whatsapp (kadus) se-Kecamatan Jaten
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menunjukkan bukti kasus pelanggaran netralitas ASN yang diunggah mantan Camat Jaten ke grup Whatsapp (kadus) se-Kecamatan Jaten /Instagram @bawaslukabkaranganyar/

 Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

Pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon Presiden dan wakil presiden tersebut, disertai foto Teguh Haryono. Dalam caption atau keterangan foto tersebutut tertulis dukungannya terhadap salah satu Paslon Presiden  dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Awalnya foto dan pernyataan dukungannya tadi  diposting Teguh Haryono pada grup Whatshap kepala Dusun (Kadus) se- Kecamatan Jaten, hingga menuai  viral di media sosial dan dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan, pihaknya memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu  2024.

 Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

Keputusan tersebut, menurutnya merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap mantan camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar.

 

 Dilimpahkan ke KASN

Teguh Haryono, dilaporkan atas postingannya mendukung salah salah Paslon yang diunggah di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten.

Dijelaskan, Teguh Haryono mengakui mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah