Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat
Pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon Presiden dan wakil presiden tersebut, disertai foto Teguh Haryono. Dalam caption atau keterangan foto tersebutut tertulis dukungannya terhadap salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Awalnya foto dan pernyataan dukungannya tadi diposting Teguh Haryono pada grup Whatshap kepala Dusun (Kadus) se- Kecamatan Jaten, hingga menuai viral di media sosial dan dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan, pihaknya memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno
Keputusan tersebut, menurutnya merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap mantan camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar.
Dilimpahkan ke KASN
Teguh Haryono, dilaporkan atas postingannya mendukung salah salah Paslon yang diunggah di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten.
Dijelaskan, Teguh Haryono mengakui mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan kepada orang lain.