Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

- 23 Desember 2023, 17:35 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menunjukkan bukti kasus pelanggaran netralitas ASN yang diunggah mantan Camat Jaten ke grup Whatsapp (kadus) se-Kecamatan Jaten
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menunjukkan bukti kasus pelanggaran netralitas ASN yang diunggah mantan Camat Jaten ke grup Whatsapp (kadus) se-Kecamatan Jaten /Instagram @bawaslukabkaranganyar/

Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya
“Hasil Pleno Bawaslu menyimpulkan Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Hal ini dibuktikan dengan chatting grup whatsApp Kadus tersebut,”

"Hasil pleno Bawaslu atas kasus  Teguh Haryono sudah dilimpahkan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, kewenangan  sepenuhnya berada pada KASN," kata Nuningkepada KaranganyarNews.com, Sabtu 23 Desember 2023.

Ditemui secara yerpisah Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengaku masih menunggu hasil putusan KASN, terkait sanki yang akan dijatuhkan kepada Teguh Haryono atas kasus pelanggaran netralitas ASN yang telah diputuskan dan direkomendasikan Bawaslu Karanganyar ke KASN.

 

Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN

Kepada seluruh ASN di Kabupaten Karanganyar, Timotius mengaku terus mengingatkan untuk  menjaga netralitasnya sebagai abdi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN  dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Dalam aturan itu disebutkan ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi.

Sanksinya antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Sangsi lainnya, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 cukup berat. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Timotius Suryadi kepada awak media.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah