Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

- 6 Januari 2024, 18:35 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan /Foto: Media Humas Polri/

 Baca Juga: Debat ke 4 Pilpres 2024, Gibran Bocorkan Materi di Acara Konsultasi Publik

Para prajurit TNI itu diduga kesal karena relawan Ganjar-Mahfud menggunakan knalpot brong sambil memainkan gas saat melintas di kompleks perumahan TNI.

Sejauh ini, upaya sosialisasi oleh Polda Jateng juga telah dilakukan di 64 bengkel dari total 363 bengkel yang terdata di Jateng. Bahkan sejak 2022 sampai Januari 2024, polisi juga telah menjaring 324.925 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong,” kata Sonny menambahkan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Dijelaskan juga oleh Dirlantas Polda Jateng, kelayakan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 265 dan Pasal 285 ayat 1. Dalam aturan itu dengan tegas dinyatakan penggunakan knapot brong berisiko menimbukkan gangguan keamanan bagi masyarakat.

 

Izin Penggunaan Kendaraan Bermotor

Tak hanya pengguna knalpot dalam kampanye terbuka, Dirlantas Polda Jateng juga menghimbsu para pemilik bengkel segera menghentikan pembuatan knalpot brong.

Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan, maka pemilik bengkel yang kedapatan memproduksi knalpot brong akan dijatuhi sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah