Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

- 6 Januari 2024, 18:35 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan /Foto: Media Humas Polri/

 

KARANGANYARNEWS - Kampanye terbuka Pemilu 2024, tak lagi diwarnai kebisingan kendaraan ber-knalpot brong yang memekakkan telinga dan menganggu keamanan masyarakat. Pengguna knalpot brong dalam kampanye terbuka terancam sank pidana.

“Sanksi pidana (penggunaan knalpot brong) tentu ada, karena dari sisi psikologis juga jelas-jelas mengganggu stabilitas masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan  di Mapolda Jateng, Kamis 04 Januari 2024.

Larangan penggunaan knalpot brong yang akan dikeluarkan Polda Jateng ini,  dimaksud juga untuk mencegah terjadinya konflik saat kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 20 Januari mendatang.

 Baca Juga: Kasus Bagi bagi Uang Gus Miftah, Ketua Bawaslu Pamekasan: Dugaan Pidana Pemilu

Selain dampaknya mengganggu ketertiban pengguna jalan, menurutnya  juga dapat menyebabkan terjadinya trigger yang memicu konflik sosial kayak kasus di Magelang dan Pati. Selain itu, juga berdampak polusi udara.

Dirlantas Polda Jateng menerangkan, penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka juga bisa memunculkan gangguan ketertiban bagi pengguna jalan raya. Selain itu, juga dapat memicu konflik seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali, akhir pekan lalu.

 

Kelayakan Kendaraan Bermotor

Kala itu, relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengalami penganiayaan dari aparat TNI hanya gara-gara penggunaan knalpot brong.

 Baca Juga: Debat ke 4 Pilpres 2024, Gibran Bocorkan Materi di Acara Konsultasi Publik

Para prajurit TNI itu diduga kesal karena relawan Ganjar-Mahfud menggunakan knalpot brong sambil memainkan gas saat melintas di kompleks perumahan TNI.

Sejauh ini, upaya sosialisasi oleh Polda Jateng juga telah dilakukan di 64 bengkel dari total 363 bengkel yang terdata di Jateng. Bahkan sejak 2022 sampai Januari 2024, polisi juga telah menjaring 324.925 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong,” kata Sonny menambahkan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Dijelaskan juga oleh Dirlantas Polda Jateng, kelayakan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 265 dan Pasal 285 ayat 1. Dalam aturan itu dengan tegas dinyatakan penggunakan knapot brong berisiko menimbukkan gangguan keamanan bagi masyarakat.

 

Izin Penggunaan Kendaraan Bermotor

Tak hanya pengguna knalpot dalam kampanye terbuka, Dirlantas Polda Jateng juga menghimbsu para pemilik bengkel segera menghentikan pembuatan knalpot brong.

Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan, maka pemilik bengkel yang kedapatan memproduksi knalpot brong akan dijatuhi sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

“Kita akan lakukan penindakan di lapangan, pemberian sanksi di lapangan agar menghindari konflik sosial,” kata Kombes Pol Sonny Irawan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menmenjelaskan, untuk mengantisipasi konflik selama kampanye terbuka pihaknya akan meminta setiap Timses Paslon Presiden, zcawapres maupun Caleg untuk melampirkan perizinan penggunaan kendaraan bermotor.

Dalam izin yang pihaknya terbitkan, nantinya akan dimasukan larangan penggunaan knalpot brong bagi massa yang mengikuti berkampanye terbuka.

 Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Surat izin yang akan dikeluarkan kepolisian setempat, teknisnya akan  disampaikan dari Direktorat Intelejen Polri,” tegas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Satake kepada awak media di Mapolda Jateng.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah