KARANGANYARNEWS - Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan, aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan masuk kategori kasus pidana pemilu.
“kasus pidana pemilu. Tapi, ini dugaan sementara. masih perlu bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi,” kata Umbara Tirta Firdaus.
Diperoleh keterangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mulai memeriksa saksi yang terkait kasus Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman bagi-bagi uang di salah satu gudang rokok di Pamekasan, Jawa Timur.
Baca Juga: Debat ke 4 Pilpres 2024, Gibran Bocorkan Materi di Acara Konsultasi Publik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa salah seorang warga berinisial S, Jumat 05 Januari 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia jelaskan, S merupakan warga yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi uang di gudang rokok milik Hairul Umum alias Haji Her dan terekam kamera menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto, saat Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga.
Membagikan Uang Rp 100.000
Namun demikian, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat 05 Januari 2024 Suryadi tidak bersedia menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap S, karena menurutnya masih dalam proses.