Penggelonggongan Sapi di Ampel Terkuak, Ini Identitas Pelakunya

8 April 2024, 13:50 WIB
Penggerebekan penggelongggongan sapi di Ampel /Dok.Istimewa

KARANGANYARNEWS – Seorang pria berinisial SW (42) warga Dukuh Besuki RT 5 Rw 3, Dusun Tanduk Kecamatan Ampel, Boyolali harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penggelonggongan sapi

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat petang 5 April 2024 siang.

SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih dan melakukan penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.

Baca Juga: Resep Tongseng Sapi Enak dan Empuk Super Nikmat, Bikin Suami Makin Sayang

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan lokasi penangkapan.

"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres

Kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali.

Baca Juga: Resep Sop Tulang Sapi, Sungsumnya Bikin Gurih dan Sedap Sekali

Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) yang beralamat di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.

Di kandang tersebut terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir.

Pelaku melakukan penggelongogan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan.

Baca Juga: Resep Sate Buntel Sapi, Jelas Tidak Prengus dan No Kolesterol

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastic dan rambut sapi.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres

Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi" Tegas Kapolres

Kapolres menambahkan Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan oleh jajaranya.

"Selain itu upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan," tutup Kapolres. ***

#kabardaerah

 

Editor: Abednego Afriadi

Tags

Terkini

Terpopuler