Dituduh Curi Uang, 2 Pemuda Tega Hajar Bocah Tak Berdosa hingga Meninggal

- 14 April 2022, 23:42 WIB
Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. Istimewa/Ghozi Arief)
Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. Istimewa/Ghozi Arief) /

Baca Juga: Belasan Sapi Ditemukan Mati Secara Misterius di Pantai Camplong Sampang, Madura

Sebelum aksi kekerasan hingga merenggut nyawa itu, kedua pelaku kerap menyiksa korban. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Ternyata di luar peristiwa tersebut, ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh kedua kakak beradik F (18) dan G (24). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kepada media, Rabu, 13 April 2022.

Kedua pelaku diketahui melakukan sejumlah kekerasan terhadap korban, di antaranya pemukulan menggunakan beberapa alat, seperti kayu, bambu, gagang pel, dan seblak kasur dari rotan.

Selain itu pelaku juga kerap mengikat korban dengan tali rafia.

Baca Juga: Ini Ralat Polda Metro Terkait Nama Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan Polres Sukoharjo guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak. Pelaku dengan inisial G (24) dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Sementara pelaku F (18) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena merenggut nyawa orang. (Fikri/Ghozi) ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah