KARANGANYARNEWS - Larangan penjualan daging anjing di Kota Solo hingga saat ini baru bersifat imbauan. Namun, imbauan tersebut akan diatur oleh Pemerintah Kota Surakarta atau Pemkot Solo dalam bentuk surat edaran.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, Minggu 28 Januari 2024 lalu.
Eko mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
Baca Juga: Kaesang dan Erina Nikah, 11 Anjing Ras K9 Ikut Diterjunkan
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," ujar Eko melalui keterangannya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Solo belum ada aturan maupun imbauan.
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," kata Eko.
Baca Juga: Kampanyekan Bebas Daging Anjing, Ganjar Terima Penghargaan DMFI
Saat ini, kata Eko, SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan non-pangan.