Waspadai Investasi Ilegal Di Aplikasi Telegram, Ada Apa?

- 15 Juli 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. //Pixabay/Pixabay

 

KARANGANYARNEWS-Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram itu, Ketua SWI Tongam L Tobing, mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," kata Thongam dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Bulan Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan polisi akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. "Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

OJK, bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Pihak otoritas juga melarang industri jasa keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x