Stimulus Listrik Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

- 22 Juli 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Pixabay/whitesession)
Ilustrasi (Foto: Pixabay/whitesession) /

KARANGANYARNEWS - Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen hingga Desember (triwulan IV) 2021 kembali diperpanjang.

Dalam rangka meringankan masyarakat di tengah program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memberlakukan diskon tarif tenaga listrik 50 persen kepada pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga golongan daya 900 VA bersubsidi.

Pada keterangan resminya, Selasa, 20 Juli 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan diskon akan diberikan langsung kepada pelanggan.

Diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listrik akan diberikan kepada pelanggan pascabayar.

Baca Juga: Yusuf Mansur Terancam Kolaps Akibat Hemoglobin Anjlok, Syeikh Maroko Sumbang Darah

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan ketika pembelian token listrik.

Khusus bagi pelanggan prabayar daya 450 VA, stimulus akan didapatkan ketika membeli token listrik.

Pada program ini, pelanggan tak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, pelanggan yang mendapat stimulus pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x