Ini Dia Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

- 5 Agustus 2021, 14:58 WIB
Kemnaker telah menetapkan syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)
Kemnaker telah menetapkan syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta (Foto: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Adapun persyaratan dimaksud, yakni WNI dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: 4 Elemen Penting untuk Hindari Middle Income Trap

Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x