Begini Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CASN

- 6 Agustus 2021, 06:05 WIB
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 memasuki periode pengajuan masa sanggah atas hasil seleksi administrasi (Foto: sscasn.bkn.go.id)
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 memasuki periode pengajuan masa sanggah atas hasil seleksi administrasi (Foto: sscasn.bkn.go.id) /

KARANGANYARNEWS – Mulai 4 Agustus 2021, Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 memasuki periode masa sanggah atas hasil seleksi administrasi. Sebelumnya, instansi pemerintah telah melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni 4 hingga 6 Agustus 2021.

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Adapun untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah