SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi

- 4 September 2021, 00:02 WIB
Kemenperin menerbitkan SE Menperin 5/2021 di mana industri beroperasi penuh wajib menggunakan PeduliLindungi. (Dok. pedulilindungi.id)
Kemenperin menerbitkan SE Menperin 5/2021 di mana industri beroperasi penuh wajib menggunakan PeduliLindungi. (Dok. pedulilindungi.id) /

KARANGANYARNEWS – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Penerbitan SE ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagi IKM

Menperin menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat, 3 September 2021.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id..

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x