Antisipasi Blackout Terulang, Pemerintah Revisi Aturan Transmisi Tenaga Listrik

- 7 September 2021, 22:58 WIB
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Foto Ilustrasi: Pixabay/alcangel144)
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Foto Ilustrasi: Pixabay/alcangel144) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengevaluasi penyebab blackout di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 silam. Salah satu dugaan penyebab terjadinya blackout dikarenakan pohon sengon yang memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi.

Agar insiden blackout tidak terulang, Kementerian ESDM telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi, di antaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Selasa, 7 September 2021.

Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Baca Juga: Jokowi Targetkan 70 Persen Penduduk Dapat Suntikan Vaksin di Akhir Tahun

Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida, dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, esdm.go.id. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah