Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Drastis

- 23 September 2021, 23:37 WIB
PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp85 ribu jadi Rp45 ribu, berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun (Foto: kai.id)
PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp85 ribu jadi Rp45 ribu, berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers, Kamis, 23 September 2021.

KAI menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Disikat!

Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Adapun untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun," ungkap Joni Martinus.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan  kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x