Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi serta hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Baca Juga: Persis Solo Resmi Jadi Tuan Rumah Liga 2, Kantongi Izin Polda Jateng
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan untuk naik kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Joni Martinus menegaskan, KAI berkomitmen memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Jika ada yang tidak sesuai, dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan serta bea akan dikembalikan seratus persen.
Adapun daftar stasiun melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Tegal.