Catat! Beli Tiket Kereta Api Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK

- 20 Oktober 2021, 21:29 WIB
Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Foto: Dok. Istimewa/kai.id)
Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Foto: Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS – Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus dalam siaran pers, Rabu, 20 Oktober 2021.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Baca Juga: ISORI Sebut Ada Aroma Tak Sedap Terkait Sanksi Doping WADA terhadap LADI

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, pelanggan diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

Baca Juga: Pembimbing dan Petugas Haji akan Disertifikasi BNSP

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x