Hari Pahlawan: Guru, Nakes dan Veteran Gratis Naik Kereta Api

- 5 November 2021, 20:53 WIB
Menyambut Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan voucher tiket kereta api (KA) jarak jauh secara cuma-cuma kepada tenaga kesehatan (Nakes), guru, dan veteran.  (Dok. Istimewa/kai.id)
Menyambut Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan voucher tiket kereta api (KA) jarak jauh secara cuma-cuma kepada tenaga kesehatan (Nakes), guru, dan veteran. (Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Menyambut Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan voucher tiket kereta api (KA) jarak jauh secara cuma-cuma kepada tenaga kesehatan (Nakes), guru, dan veteran. KAI menyediakan 11 ribu voucher tiket KA jarak jauh yang dapat digunakan untuk periode keberangkatan 8 hingga 30 November 2021.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, program ini merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun kemerdekaan.

Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa tahun sebelumnya di mana KAI membagikan 10 ribu voucher tiket KA kepada guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Merinding, Ini Story Terakhir Vanessa Angel Sebelum Meninggal Kecelakaan

Berkat antusiasme masyarakat, tahun ini KAI menambah jumlah voucher serta menambah veteran sebagai salah satu pihak berhak mendapatkan voucher tiket kereta.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Joni dalam siaran pers.

Adapun yang berhak mendapatkan voucher adalah guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer.

Selain itu juga ada tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan pengemudi ambulans), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit, kecuali dokter.

Terakhir, kalangan masyarakat yang berhak mendapatkan voucher adalah anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x