OVO & OVO

- 10 November 2021, 19:58 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Seorang teman langsung menarik uangnya ketika membaca berita bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional OVO.

Sang teman tidak mengindahkan perkataan koleganya dalam group WhatsApp, bahwa yang dibekukan OJK adalah izin PT OVO Finance Indonesia, bukan perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional).

Padahal pengelola lembaga keuangan itu sama sekali berbeda dan tidak ada kaitanya satu sama lain. "Pokoknya tak tarik kabeh dari OVO, njagani nak ono opo-opo. Masih banyak dompet digital lainnya selain OVO," kata sang teman.

Ya, secara resmi OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan," kata Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dewi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (9/11/2021).

Sehari kemudian sesudah berbagai media heboh memberitakan izin usaha PT OVO Finance Indonesia, PT Visionet Internasional yang mengelola dompet digital OVO angkat bicara. Platform payment gateway itu memastikan tak terkait dengan lembaga keuangan yang baru saja izin usahanya dicabut OJK.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menyatakan, PT OVO Finance Indonesia atau OFI adalah perusahaan multifinance milik Lippo Group, yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional).

"PT Visionet Internasional mendapat izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sejak awal pendiriannya, lanjut dia, OFI juga menggunakan nama OVO. Jadi, kata Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah