Badan Perlindungan Konsumen : Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Rumah Kurang Pas

- 25 Februari 2022, 16:58 WIB
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Arief Safari, memberi cindera mata pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta, usai acara diskusi di kantor Dinas tersebut, Kamis (24/2/2022).
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Arief Safari, memberi cindera mata pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta, usai acara diskusi di kantor Dinas tersebut, Kamis (24/2/2022). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli rumah atau transaksi lainnya dinilai kurang pas atau tidak sesuai.

Penilaian itu disampaikan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari, usai acara diskusi di kantor Dinas Kesehatan Surakarta, Kamis (24/2/2022).

"Mestinya kartu itu digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk hal-hal yang lain," kata Arief.

Meski menilai tidak pas, namun menurut Arief penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berbagai transaksi tersebut untuk kebaikan bersama.

Yaitu, untuk menambah atau meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab, kata dia, jumlah peserta BPJS Kesehatan masih perlu ditingkatkan, terutama peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah atau BPU.

Dikatakan, Badan Penyelenggar Jaminan Sosial Kesehatan sistemnya gotong royong, yang kuat membantu yang lemah, yang berlebih membantu yang kekurangan. Karena itu, masyarakat yang berlebih secara ekonomi diharapkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Bagaimana dengan masyarakat yang secara ekonomi masih kekurangan? "Nah, di sini negara harus hadir dengan membantu mereka untuk pembayaran iuran, baik melalui APBN maupun APBD," kata Arief.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah