Siapa Bilang Sertifikat Halal itu Mahal, Pelaku Usaha Mikro Bisa Lakukan Secara Mandiri, Begini Caranya

- 29 Maret 2022, 07:21 WIB
Pembukaan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang difasilitasi Bank Indonesia di Hotel Megaland Solo, Senin (28/3/2022).   
Pembukaan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang difasilitasi Bank Indonesia di Hotel Megaland Solo, Senin (28/3/2022).   /Humas BI Solo/

KARANGANYARNEWS-Selama ini, kebanyakan pelaku usaha mikro kecil, hanya mengetahui proses sertifikasi halal secara reguler, yaitu melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sehingga banyak di antara mereka belum memahami proses sertifikasi halalnya.

Padahal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam proses sertifikasi halal. Yaitu, pernyataan status halal produk secara mandiri (self declare), sebagaimana amanat undang-undang.

Namun, kata kepala kantor perwakilan Bank Indonesia / BI Solo Nugroho Joko Prastowo, pelaku usaha bisa melakukan self declare jika memenuhi syarat tertentu. Antara lain, harus ada pendampingan oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang terdaftar.

Jalur sertifikasi halal dengan self declare bagi pelaku usaha mikro kecil harus berdasarkan beberapa kriteria. Antara lain, produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang juga dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Pendamping PPH merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Di dalam sertifikasi halal mandiri, pendamping PPH bertugas memastikan kehalalan produk usaha mikro kecil melalui pendampingan. Itu dilakukan melalui verifikasi dan validasi.

Dan Proses Produk Halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

"Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha mikro kecil dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," kata Joko di sela pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Senin (28/3/2022).

Pelatihan pendamping PPH itu digelar dalam upaya mendukung akselerasi sertifikasi halal. Pelatihan yang dilaksanakan Bank Indonesia Solo itu bersinergi dengan BPJPH, Pemkot Surakarta, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, MES, BAZNAS, Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (Hebitren) Solo Raya, serta Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman menyelenggarakan

Pelatihan itu merupakan kelanjutan dari dukungan Bank Indonesia Solo dan berbagai stakeholder terkait lainnya terhadap pembentukan ekosistem ekonomi syariah dengan salah satu programnya. Yaitu pengembangan pilot project kawasan kuliner berbasis komunitas dan kearifan lokal di Kampung Kauman.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah