BIKIN SUMRINGAH! Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram Hari ini, Simak Daftar Harga Terbaru 7 Desember 2023

- 7 Desember 2023, 16:35 WIB
Luar Biasa, Hari Ini Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.119.000 Per Gram
Luar Biasa, Hari Ini Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.119.000 Per Gram /

KARANGANYARNEWS - Info harga emas Antam naik Rp6.000 per gram Hari ini, simak daftar harga terbaru 7 Desember 2023.

Harga emas Antam atau PT Aneka Tambang mengalami kenaikan pada hari ini.

Harga emas Antam saat ini berada di angka Rp1.116.000 per gram, naik sebesar Rp6.000 dari harga sebelumnya.

Kenaikan harga emas Antam atau PT Aneka Tambang menjadi kabar baik bagi para investor dan pecinta emas.

Harga emas Antam yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menjadi acuan bagi banyak orang.

Bagi mereka yang ingin berinvestasi atau membeli emas batangan, berikut adalah daftar Harga Emas Antam Batangan hari ini selengkapnya:

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Naik Hari ini 7 Desember 2023, Ini Daftar Harganya

- Emas batangan 0,5 gram: Rp608.000

- Emas batangan 1 gram: Rp1.116.000

- Emas batangan 2 gram: Rp2.182.000

- Emas batangan 3 gram: Rp3.233.000

- Emas batangan 5 gram: Rp5.355.000

- Emas batangan 10 gram: Rp10.655.000

- Emas batangan 25 gram: Rp26.512.000

- Emas batangan 50 gram: Rp52.945.000

- Emas batangan 100 gram: Rp105.812.000

- Emas batangan 250 gram: Rp264.265.000

- Emas batangan 500 gram: Rp528.320.000

- Emas batangan 1.000 gram: Rp1.056.600.000

Perlu diperhatikan bahwa harga-harga tersebut belum termasuk pajak.

Sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP.

Baca Juga: SPOILER Manga One Piece Chapter 1101 Reddit Terbaru: Fakta Masa Lalu Kuma dan Dosa Besar Saturn

Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Selain itu, bagi mereka yang ingin menjual kembali (buyback) emas Antam, harga buyback pada Sabtu 2 Desember 2023 adalah Rp1.015.000 per gram, naik sebesar Rp7.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback ini mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Sama seperti pembelian emas batangan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017. PPh 22 ini sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dengan adanya kenaikan harga emas Antam ini, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para investor dan juga menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin melindungi aset mereka dari fluktuasi ekonomi.

Sebelum melakukan pembelian atau penjualan kembali emas Antam, penting untuk memahami ketentuan dan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam transaksi tersebut.***

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah