KARANGANYARNEWS - Karena serba digital, proses peminjaman lebih mudah tetapi dengan bunga tinggi dan berisiko dapat membahayakan peminjamnya. Inilah jawabnya, Kenapa Pikiran Rakyat Media Network (PRM) memakai diksi Rentenir Online umtuk menyebut Pinjol?
Pinjol atau pinjaman online ilegal kian meresahkan. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.
Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.
Baca Juga: Banjir Promo di 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale, Nikmati Pengalaman Baru Belanja Online
Beberapa penyedia jasa pinjol, menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan gurih bagi mereka yang butuh uang instan.
Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi. Laporan Otortas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.
Karakteristik Praktek Rentinir
Belakangan, nilai rasa diksi pinjol dengan berbagai variannya seperti bank keliling, bank emok, kredit harian, pinjaman tanpa jaminan, pinjaman cepat, atau berlindung dalam istilah peer-to-peer lending, menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.