Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.
Baca Juga: Digital Marketer, Pendongkrak Perusahaan dan UMKM Raup Keuntungan Berlimpah
Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu. Sebut saja rentenir online.
Sehubungan dengan fenomena itulah, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau pinjaman online’.
Diksi yang (PRMN) pakai untuk menyebut Pinjol, adalah ‘rentenir online’. Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online.
Sub Judul
Namun demikian, demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.
Baca Juga: Semarak Akhir Tahun, Naik Kereta Api Dapat Hadiah Voucher dan Merchandise
Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online. Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik.