KAI Perpanjang Batas Waktu Pemesanan Tiket Kereta Api Melalui Channel Mitra Penjualan

- 24 Desember 2023, 22:46 WIB
PT KAI memperpanjang batas waktu pemesanan tiket kereta api melalui channel mitra penjualan, seperti Traveloka, tiket.com, Tokopedia, Misteraladin, hingga Indomaret. (Foto: kai.id)
PT KAI memperpanjang batas waktu pemesanan tiket kereta api melalui channel mitra penjualan, seperti Traveloka, tiket.com, Tokopedia, Misteraladin, hingga Indomaret. (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) memperpanjang batas waktu pemesanan tiket melalui channel mitra penjualan, seperti Traveloka, tiket.com, Tokopedia, Misteraladin, hingga Indomaret. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dalam hal pembelian tiket.

Mulai 21 Desember 2023, pemesanan tiket melalui channel mitra penjualan dapat dilayani sampai dengan satu jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, dengan batas waktu pembayaran selambatnya 30 menit setelah tahapan transaksi selesai dilakukan.

Sebelumnya, pembelian tiket melalui channel mitra penjualan hanya dapat dilakukan hingga tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daftar 57 Lagu TikTok Keren Populer dan Viral, Paling Cocok buat Backsound Video 2023

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan perubahan kebijakan ini dilakukan guna lebih meningkatkan fleksibilitas dan kenyamanan pelanggan dalam membeli tiket.

“KAI senantiasa melakukan peningkatan pelayanan kepada pelanggan, khususnya di momen angkutan Natal dan Tahun Baru ini," kata dia dalam siaran pers.

Keleluasaan dalam pembelian tiket ini memungkinkan calon penumpang yang harus berangkat mendadak dapat membeli tiket pada channel mitra penjualan tiket saat perjalanan menuju stasiun.

Adapun untuk pemesanan tiket jauh-jauh hari, pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, atau melalui channel mitra penjualan.

Baca Juga: Daftar 69 Nama Bayi Perempuan Islami Lengkap dengan Artinya, Keren sekaligus Populer 2023

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x