Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api antarkota jadi Maksimal 7 Hari

- 30 Mei 2024, 14:05 WIB
Mulai 1 Juni 2024, PT KAI menetapkan kebijakan baru waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antarkota menjadi tujuh hari. (Foto: kai.id)
Mulai 1 Juni 2024, PT KAI menetapkan kebijakan baru waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antarkota menjadi tujuh hari. (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) antarkota. Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang, yakni 30 hingga 45 hari. Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket ini, menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman lebih baik dan memuaskan bagi penumpang.

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Patuhi Sejumlah Larangan saat Berihram, Apa Saja?

Adapun untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA perkotaan yang dikelola KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil guna memastikan semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun perkotaan mendapatkan layanan cepat dan efisien.

Baca Juga: Pembayaran Tarif Tol Mulai Akhir Tahun Ini secara Nirsentuh, Kurangi Antrean dan Polusi

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Adanya kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah