Sistem Pembayaran PayLater dengan Bunga 2,95% Termasuk Riba? Begini Pandangan Muhammadiyah

- 3 Juni 2024, 23:30 WIB
 Sistem pembayaran menggunakan PayLater dengan bunga sekira 2,95% termasuk riba, begini pandangan Muhammadiyah. (Foto: Pixabay/StockSnap)
Sistem pembayaran menggunakan PayLater dengan bunga sekira 2,95% termasuk riba, begini pandangan Muhammadiyah. (Foto: Pixabay/StockSnap) /

KARANGANYARNEWS - Sistem Pembayaran PayLater dengan Bunga 2,95% Termasuk Riba? Begini Pandangan Muhammadiyah. Apakah pembayaran menggunakan PayLater dengan bunga sekira 2,95 persen dapat dianggap sebagai riba? Terkait hal ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Agus Miswanto memaparkan perbedaan antara dua situasi berikut:

Pertama, jika seseorang ingin beli barang, namun tak punya cukup uang, pihak ketiga yang memiliki dana lebih dapat membantu. Pihak ketiga ini beli barang yang diinginkan orang itu lalu menjualnya kepada individu tersebut dengan harga lebih tinggi.

Misal, jika seseorang ingin beli kulkas dengan harga Rp3 juta, namun tak punya uang cukup, pihak ketiga dapat membeli kulkas itu dan menjualkannya kepada individu dengan harga Rp3,5 juta. Dalam konteks ini, akad murabahah digunakan dan ini tidak dianggap sebagai riba.

Baca Juga: Disney Rilis Trailer Moana 2, Tayang di Bioskop 27 November 2024

“Praktik seperti ini tidak masalah karena masuk dalam kategori jual beli, bukan pinjam meminjam uang,” terang Agus Miswanto dalam Pengajian Tarjih, dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Senin, 3 Juni 2024.

Kedua, jika seseorang ingin beli barang, namun tak punya cukup dana lalu meminjam uang dari orang lain dengan syarat pengembalian mencakup bunga 2,95 persen, ini dapat dianggap sebagai riba.

Misal, seseorang ingin beli kulkas dengan harga Rp3 juta, namun tak punya cukup uang. Akhirnya ia pinjam uang dengan syarat mengembalikan sebesar Rp3,5 juta. Dalam situasi ini, bunga diterapkan sehingga termasuk riba.

Baca Juga: Sejumlah Elemen Masyarakat Dukung Astrid Widayani Maju Pilkada Solo

“Jika mekanismenya seperti ini, maka kita perlu menunda keinginan untuk membeli barang tersebut hingga kita dapatkan uang. Kalau sudah punya uang, silakan beli barang yang kita inginkan. Ini agar tidak terjadi praktik riba yang diharamkan agama,” terang Agus Miswanto.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah