Konflik Putra Mahkota Meruncing, Paku Buwono XIII Bukan Pemilik Keraton

- 8 Maret 2022, 20:05 WIB
GKR Wandansari atau Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
GKR Wandansari atau Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat /Dok Media/

KARANGANYARNEWS – Pro kontra penobatan atau pengangkatan Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kian memanas dan meruncing.

Giliran Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari angkat bicara kepada awak media atas nama lembaga atau institusinga.

Terkait pengangkatan KGPH Purboyo sebagai Putra Mahkota,  GKR Wandansari yang lebih akrap dan popular disebut Gusti Moeng ini megaskan, tidak sesuai ‘paugeran’ atau hukum adat Keraton Surakarta Hadiningrat.

Baca Juga: Penobatan Putra Mahkota, KGPH Mangkubumi; Saya Tak Terobsesi Naik Tahta

Sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, dia harus menyampaikan aturan di Kerajaan dinasti Mataram Islam ini, terutama terkait ‘paugeran’ penobatan Putra Mahkota yang kini mengemuka.

Paugeran itu, menurut Gusti Moeng sebagai konstitusi atau hukum adat yang berlaku di dan harus ditaati keluarga besar Keraton. Posisi Paku Buwono XIII (PB XIII), Raja yang saat ini bertahta  di dalam kekerabatan bukan pemilik Keraton.

“Beliau posisinya ‘nglungsur keprabon”. Hanya menggantikan takhta dari Sinuhun sebelumnya. Pemiliknya Keraton, seluruh komponen trah Mataram Islam ini termasuk para abdi dalem,” tegasnya.

Baca Juga: KGPH Purbaya Putra Mahkota Keraton Surakarta, Inilah Profil dan Rekam Jejaknya

Ihwal pengangkatan KGPH Purboyo sebagai Adipati Anom atau Putra Mahkota Keraton Surakarta Hadiningrat, dia jelaskan tak lebih hanya sebagai sikap pribadi Paku Buwono XIII. Jelasnya, tidak sesuai ‘paugeran’ Keraton yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x