Konflik Putra Mahkota Meruncing, Paku Buwono XIII Bukan Pemilik Keraton

- 8 Maret 2022, 20:05 WIB
GKR Wandansari atau Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
GKR Wandansari atau Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat /Dok Media/

Terlebih jikalau dirunut dari status ibunda Purboyo yang tidak berstatus sebagai bhayangkari saat dinikahi Paku Buwono XIII, ayahanda KGPH Purboyo. Istri Raja yang berstatus permaisuri, posisi perkawinannya bhayangkari.

“Selain dinikahkan Raja yang saat itu bertahta, pernikahannya juga harus di Pendapa Sasana Sewaka,” terang  GKR Wandansari, putri Sinuhun Paku Buwono XII yang juga sebagai saudara Paku Buwono XIII yang sekarang bertahta.

Baca Juga: Meninggal Misterius, Polisi Bersenjata Jaga Ketat Pembokaran Mayat Suminem

Kepada awak media Gusti Moeng juga mencontohkan pernikahan putra Sinuhun Paku Buwono XII semisal KGPH Hadi Prabowo, KGPAA Tedjowulan, KGPH Dipokusumo, dan KGPH Darsono.

Keseluruhan pangeran tadi, lanjut Gusti Moeng beristri bhayangkari. Dengan demikian, setelah menikah dengan putra Raja nama dan gelar istrinya langsung Raden Ayu (RAy), diikuti nama suami dibelakang gelarnya.

“Dari dasar ibunya saja, Purboyo sudah tidak memenuhi syarat. Kalau sekarang dipaksakan, Sinuhun Paku Buwono XIII menyalahi aturan adat. Kalau ada yang mengatakan hak prerogative Paku Buwono XIII, itu prerogatif seperti apa,” terang Gusti Moeng menandaskan.

Baca Juga: Buntut Demo Driver Ojol, Pemprov Jateng Segera Panggil Aplikator Gojek

Itulah perlunya dia menyampaikan hukum adat yang berlaku selama ini, tentang pengangkatan permaisuri dan Putra Mahkota di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Karena menurutnya, sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadingrat, tidak boleh mengiyakan sebuah penyimpangan adat yang harus ditaati seluruh keluarga besar Keraton.

Ditegaskan lagi, keberadaan lembaganya dimaksud untuk menjaga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara utuh, dengan hukum adatnya. Aturan-aturan yang sudah ada, harus dijaga dan ketika ada penyimpangan harus diluruskan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah