Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Baca Juga: Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mas Kawin 1 Liter Minyak Goreng
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.
Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkas Zanut sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.***