Viral Nikah Beda Agama, Tak Tercatat di KUA?

- 9 Maret 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Baru-baru ini beredar sebuah video kompilasi foto di media sosial yang mengundang pro dan kontra, yakni tentang pernikahan beda agama. 

Video pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah itu memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam. 

Caption atau keterangan dalam video itu menyebutkan bahwa penampakan pernikahan beda agama itu akadnya digelar di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Baca Juga: Jiyeon T-ara Umumkan Pernikahan dengan Pemain Bisbol Hwang Jae Gyun

Terkait dengan kabar viral itu Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial tersebut tidak ercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Hamil Duluan, Undangan Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Tersebar di Medsos

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x