Ratusan Warga Rusia Dituding Sebagai Penjahat Perang

- 1 Juni 2022, 23:24 WIB
Tentara Rusi saat melakukan konvoi dengan menggunakan tank T_(
Tentara Rusi saat melakukan konvoi dengan menggunakan tank T_( /Pixavat/Military Today

KARANGANYARNEWS - Sedikitnya 600 warga Rusia didentifikasi lebih dari  yang disangka melakukan kejahatan perang, dan sekitar 80 di antaranya telah mulai diadili, kata Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova, Selasa (31/5).

Daftar tersangka itu mencakup "petinggi militer, politikus dan agen propaganda Rusia", katanya dalam konferensi pers di Den Haag, Belanda.

Venediktova mengatakan Estonia, Latvia, dan Slovakia telah memutuskan untuk bergabung dengan tim investigasi internasional di Ukraina.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Pasar Gede Solo. Kagama Surakarta Gelar Acara Ini

Tim tersebut awalnya dibentuk oleh Ukraina, Lithuania, dan Polandia pada Maret untuk melakukan pertukaran informasi dan investigasi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Mereka bekerja bersama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pada awal Maret.

Jaksa ICC Karim Khan telah mengerahkan tim beranggotakan 42 penyidik, pakar forensik, dan personel pendukung ke Ukraina.

Dia mengatakan pada Selasa bahwa ICC sedang mengusahakan pembukaan kantor di Kiev untuk mendukung penyelidikan.

Baca Juga: Krisis Pangan Global Akibat Invasi Rusia, Begini Pesan Paus Fransiskus

Venediktova mengatakan dukungan internasional sangat penting bagi Ukraina untuk menyelidiki semua kemungkinan kejahatan perang.

"Kita harus mengumpulkan dan melindungi semua hal dengan cara yang benar. Bukti-bukti harus bisa diterima di pengadilan mana pun," katanya.

Rusia membantah telah menarget warga sipil ataupun terlibat dalam kejahatan perang selama melancarkan agresi, yang mereka sebut sebagai "operasi militer khusus" di Ukraina. ***


 

Editor: Klasik Herlambang


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x