KJP Plus September 2023 Belum Cair, Kapan Jadwal Pencairan dan Bagaimana Cara Cek Penerima

6 September 2023, 11:05 WIB
Jadwal Pencairan KJP Plus Jakarta September 2023 /Tangkap layar instagram.com/@upt.p4op

KARANGANYARNEWSKJP Plus September 2023 Belum Cair, Kapan Jadwal Pencairan dan Bagaiaman Cara Cek Penerima - Bagi orang tua yang memiliki anak yang bersekolah di DKI Jakarta, pasti sudah tidak asing dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program ini merupakan bantuan tunai dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.

Kapan KJP Plus September 2023 cair? Pertanyaan yang terlontar dari penerima program KJP Plus.

Besaran bantuan KJP Plus bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, tergantung jenjang pendidikan siswa. Selain itu, siswa penerima juga mendapatkan fasilitas menggunakan Transjakarta secara gratis.

Jadwal Pencairan KJP Plus

Namun, kapan sebenarnya pencairan KJP Plus bulan September 2023? Dikutip KaranganyarNews.com dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan KJP Plus September 2023 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 September 2023.

Pencairan KJP Plus September 2023 ini masih masuk dalam tahap 1 tahun 2023 yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2023.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mencapai 674.599 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Cara Cek Penerima KJP Plus

Untuk mengecek apakah anak termasuk dalam penerima KJP Plus September 2023, Anda bisa mengunjungi situs resmi program ini di kjp.jakarta.go.id.

Di laman tersebut bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap untuk melihat status penerimaan KJP Plus.

Apabila anak terdaftar sebagai penerima KJP Plus September 2023, maka Anda akan mendapatkan keterangan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, Anda juga bisa melihat besaran bantuan yang diterima, baik biaya rutin maupun biaya berkala.

Biaya rutin adalah biaya yang dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Sementara itu, biaya berkala adalah biaya yang dapat digunakan secara non tunai untuk membeli kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, dan sebagainya.

Untuk menggunakan biaya berkala, Anda bisa mengunjungi toko-toko yang bekerja sama dengan Bank DKI. Anda bisa melihat daftar toko-toko tersebut di [jakone.id], aplikasi resmi Bank DKI.

Demikian informasi tentang pencairan KJP Plus September 2023 dan cara cek status penerima. Semoga bermanfaat bagi Anda dan anak Anda.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler